“Karena kan tidak semua wilayah, hanya beberapa wilayah tertentu saja. Nah, di wilayah yang sudah dikenal parkir liar inilah yang akan melibatkan banyak pihak untuk melakukan patroli,” jelasnya.
Menurut Farhan, langkah tegas ini bukan semata soal penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban ruang kota. Parkir liar kerap memicu kemacetan, menghambat aktivitas publik, bahkan berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan.
Selain pendekatan hukum, Farhan menekankan pentingnya peran masyarakat.
Ia mengimbau warga dan wisatawan tidak memanfaatkan jasa parkir ilegal serta aktif melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bandung.





