Penjelasan Pemkot Bandung Soal Somasi Warga Terkait Bangunan Liar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS │ BANDUNGBangunan liar berbentuk restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih belum juga dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Padahal saat ini sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:  Ada Dua Nama Diajukan Untuk Calon Wakil Wali Kota Bandung, Siapa Saja?

Warga yang akses masuk ke rumahnya terhalang oleh bangunan tersebut telah mengirim tiga surat somasi kepada Pemkot Bandung sebagai upaya untuk meminta pembongkaran bangunan tersebut.

Baca Juga:  Kronologi Jatuhnya Helikopter Milik TNI AD di Area Perkebunan Teh Ciwidey Bandung

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) sudah seharusnya segera membongkar bangunan liar tersebut jika terbukti telah melanggar aturan.

Baca Juga:  Belasan Bantang Pohon Ganja Dimusnahkan Polisi di Purwakarta

Ema menekankan jika sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan pelanggaran tersebut, sehingga Satpol PP memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan.