“Sertifikat hanya akan diterbitkan untuk BBWS. Tidak boleh ada lagi yang mengklaim atau membangun di sempadan sungai,” tegas Nusron Wahid.
Penerbitan sertifikat ini diharapkan menjadi solusi permanen agar masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau mengurus sertifikat pribadi di sepanjang aliran sungai, sekaligus menjaga ekosistem sungai secara berkelanjutan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News