Evaluasi ini akan melibatkan sejumlah dinas terkait, yaitu:
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR)
Dinas DBMPR diminta untuk menghitung secara detail kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal maupun yang tidak sesuai aturan. Hasil penghitungan tersebut akan dijadikan dasar untuk menagih ganti rugi kepada pihak penambang.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemprov Jawa Barat dalam menegakkan regulasi, melindungi lingkungan hidup, serta menjaga infrastruktur dan kepentingan masyarakat.
“Penambangan yang tidak bertanggung jawab bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai hak masyarakat. Kita tidak akan kompromi soal ini,” ujar KDM. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News