Nasional

32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN

×

32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN

Sebarkan artikel ini
Kepala BGN Dadan Hindayana jelaskan 32 ribu pegawai SPPG jadi PPPK
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. (Foto: Dok. BGN)

JABARNEWS | JAKARTA – Pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG atau dapur MBG menjadi PPPK menjadi perhatian publik. Pasalnya, ribuan pegawai SPPG itu bekerja di dapur yang dikelola oleh pihak swasta untuk memproduksi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:  Sesjen Kemendikbud Lantik 15 Pejabat Lewat Telekonferensi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pun angkat bicara. Ia menegaskan, tidak semua pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dadan menjelaskan, status tersebut hanya diberikan kepada pegawai resmi Badan Gizi Nasional yang bertugas sebagai pengawas.

Baca Juga:  BGN Luncurkan Kampanye Nasional “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia”

“Setiap SPPG itu ditempatkan 3 perwakilan Badan Gizi Nasional. SPPG-nya milik mitra, relawannya berkoordinasi dengan mitra, tetapi Badan Gizi menempatkan 3 orang, yaitu 1 kepala SPPG, 1 ahli gaji, 1 akuntan,” kata Dadan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).

Baca Juga:  Baru 17 dari 2.131 SPPG Kantongi SLHS, Pemprov Jabar Ultimatum Hingga 30 Oktober 2025

Menurut Dadan, dapur SPPG sepenuhnya milik mitra swasta. Para relawan juga berkoordinasi dengan mitra. Sementara tiga pegawai tersebut merupakan representasi langsung BGN.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23