JABARNEWS | BANDUNG – Sidang mediasi gugatan perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kembali tidak membuahkan hasil alias deadlock.
Ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu menjadi alasan forum mediasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, mengalami kebuntuan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri persidangan karena urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Meski begitu, Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pak Ridwan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mediator. Dalam Peraturan Mahkamah Agung disebutkan bahwa jika tergugat berhalangan karena pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan, maka dapat diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Muslim kepada wartawan di Bandung.