Daerah

Sidang Gugatan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Absen karena Tugas Negara

×

Sidang Gugatan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Absen karena Tugas Negara

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang mediasi gugatan perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kembali tidak membuahkan hasil alias deadlock.

Ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu menjadi alasan forum mediasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, mengalami kebuntuan.

Baca Juga:  Fakta Baru Kasus Korupsi WC Sultan di Bekasi yang Diungkap KPK

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri persidangan karena urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Buka Suara Soal Konten Masjid Al Jabbar Rp15 Miliar: Kami Dirugikan

Meski begitu, Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pak Ridwan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mediator. Dalam Peraturan Mahkamah Agung disebutkan bahwa jika tergugat berhalangan karena pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan, maka dapat diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Muslim kepada wartawan di Bandung.

Baca Juga:  2.407 Jiwa Terdampak Banjir Bandang di Bogor, Ridwan Kamil: Hidupnya Harus Ditanggung Negara
Pages ( 1 of 2 ): 1 2