JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, terungkap bahwa kasus ini diduga melibatkan praktik Window Dressing, sebuah strategi manipulasi keuangan untuk mempercantik laporan perusahaan demi menarik investor atau mendapatkan kredit bank.
Ahli perbankan Roy B. Tulaar dari Universitas Tarumanegara yang haadir dalam persidangan menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu, menunjukkan pola tidak lazim. Pelapor diketahui mencairkan cek atas nama terdakwa setelah lebih dulu mentransfer dana ke rekening terdakwa, sebelum akhirnya dana tersebut kembali ke perusahaan milik pelapor. Menurut ahli, pola seperti ini kuat dugaan sebagai modus Window Dressing karena dana hanya berputar dalam circle orang-orang dekat pelapor tanpa ada transaksi bisnis yang jelas.
Kejanggalan dalam Pencairan Cek
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menunjukkan beberapa rekening koran dan bukti fisik cek atas nama Miming Theniko. Bukti tersebut mengungkap bahwa sebelum cek dicairkan, pelapor telah mentransfer dana ke rekening terdakwa. Selisih waktu antara transfer dana dan pencairan cek pun terjadi pada hari yang sama.
Ahli perbankan Roy B. Tulaar menilai transaksi seperti ini tidak lazim. Dalam praktik perbankan, cek seharusnya digunakan sebagai alat pembayaran. Namun dalam kasus ini, justru penerima cek yang terlebih dahulu mengirimkan dana sebelum cek tersebut dicairkan. “Transaksi seperti ini jelas tidak biasa dan dapat dikategorikan sebagai Window Dressing,” ujarnya di persidangan.
Menurut Roy, jika transaksi antara terdakwa dan pelapor benar-benar memiliki dasar bisnis, maka seharusnya ada dokumen pendukung seperti perjanjian utang-piutang atau Purchase Order (PO). Namun, dalam kasus ini, transaksi yang terjadi hanya menunjukkan perputaran dana tanpa landasan bisnis yang sah.
Potensi Pelanggaran Hukum oleh Pelapor
Praktik Window Dressing bukan sekadar rekayasa keuangan. Menurut ahli, modus ini berisiko melanggar aturan perbankan dan regulasi Bank Indonesia. Dalam persidangan, Roy menjelaskan bahwa pelapor dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti melakukan manipulasi keuangan.
“Modus ini memiliki kelemahan dan bisa dijerat pidana bagi pelapor,” tegas Roy. Ia juga menambahkan bahwa biasanya praktik Window Dressing menggunakan satu atau dua rekening dalam satu lingkaran bisnis. Namun, dalam perkembangan terbaru, modus ini semakin canggih dengan melibatkan hingga sepuluh rekening atau lebih. Dana yang masuk ke rekening-rekening tersebut hanya berputar di dalam circle yang sama. “Meskipun nama pemilik rekening berbeda, mereka adalah orang-orang terdekat, bukan pihak luar. Jika uangnya diputar ke orang yang tidak dikenal, ada risiko besar dana tersebut tidak kembali,” tambahnya.
Untuk mengidentifikasi apakah suatu transaksi masuk dalam kategori Window Dressing, Roy menyarankan melihat pola debit dan kredit dalam rekening. Jika jumlah uang yang masuk dan keluar hampir sama dalam periode tertentu, maka besar kemungkinan telah terjadi manipulasi laporan keuangan.
Fakta Baru: Cek Belum Dicairkan?
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan cek-cek atas nama Miming Theniko yang telah disita. Setelah memeriksa bukti tersebut, Roy memberikan pendapat yang mengejutkan.
“Cek-cek ini belum dicairkan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa jika cek sudah dicairkan, maka bank penerbit akan menarik cek tersebut. Selain itu, di bagian belakang cek yang telah dicairkan seharusnya terdapat nama dan tanda tangan pihak yang melakukan pencairan. Namun, cek-cek yang diperlihatkan dalam sidang masih bersih tanpa tanda tangan, yang berarti belum pernah diuangkan.
Roy juga mengklarifikasi mengenai istilah cek kosong. Menurutnya, cek baru bisa disebut kosong jika telah dicairkan ke bank, tetapi saldo dalam rekening penerbit tidak mencukupi. Jika itu terjadi, pihak bank akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan (SP) kepada pemilik cek sebagai bukti bahwa cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana keterangan dari Miming Theniko akan mempengaruhi jalannya kasus ini.(Red)