Daerah

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PJU di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

×

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PJU di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Kejari Cianjur tetapkan dua orang tersangka soal kasus PJU di lingkungan Dishub. (Foto: Mul/JabaNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang praperadilan atas gugatan tersangka dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), Dadan Ginanjar, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kuasa hukum tersangka menilai penetapan kliennya cacat prosedur dan tidak melalui tahapan yang semestinya.

Baca Juga:  Stand Up Comedy Kabayan dan Mojang Milenial Jabar Diharapkan Bisa Kuatkan Nilai Pancasila

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana pada Kamis (7/8/2025) ini beragenda pembacaan permohonan keberatan dari pihak pemohon. Dadan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur periode 2022–2023, diwakili tim kuasa hukum. Sementara pihak termohon dihadiri langsung Kepala Kejari Cianjur, Kamin.

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK, Dharmawan Pastikan Pemkot Bandung Komitmen Dukung Berantas Korupsi

“Sidang kedua akan dilanjutkan pada Jumat (8/8) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak,” kata Fitria.

Kuasa hukum pemohon, Nurdin Hidayatulloh, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, pemeriksaan sebagai tersangka seharusnya disertai pendampingan penasihat hukum.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Sekolah Vokasi Variabel Penting Tingkatkan Kemampuan SDM

“Penetapan tersangka dilakukan tanpa tahapan yang jelas. Bahkan sampai sekarang kami belum menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka, padahal itu wajib dilakukan,” ujar Nurdin.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2