JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang praperadilan atas gugatan tersangka dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), Dadan Ginanjar, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kuasa hukum tersangka menilai penetapan kliennya cacat prosedur dan tidak melalui tahapan yang semestinya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana pada Kamis (7/8/2025) ini beragenda pembacaan permohonan keberatan dari pihak pemohon. Dadan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur periode 2022–2023, diwakili tim kuasa hukum. Sementara pihak termohon dihadiri langsung Kepala Kejari Cianjur, Kamin.
“Sidang kedua akan dilanjutkan pada Jumat (8/8) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak,” kata Fitria.
Kuasa hukum pemohon, Nurdin Hidayatulloh, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, pemeriksaan sebagai tersangka seharusnya disertai pendampingan penasihat hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan tanpa tahapan yang jelas. Bahkan sampai sekarang kami belum menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka, padahal itu wajib dilakukan,” ujar Nurdin.