Daerah

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PJU di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

×

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PJU di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Kejari Cianjur tetapkan dua orang tersangka soal kasus PJU di lingkungan Dishub. (Foto: Mul/JabaNews).

Ia juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pihak Kejari merujuk pada Undang-Undang BPK.

Baca Juga:  Pastikan Imlek 2022 di Purwakarta Berjalan Aman, Sejumlah Personel Disiagakan

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Cianjur Kamin menyatakan telah memberikan jawaban lengkap di persidangan.

“Semua keberatan dari pemohon, termasuk soal penetapan tersangka dan kerugian negara, sudah kami jawab. Sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi dari tim penyidik,” kata Kamin. (Red)

Baca Juga:  Paripurna DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Bandung TA 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2