Ia juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pihak Kejari merujuk pada Undang-Undang BPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Cianjur Kamin menyatakan telah memberikan jawaban lengkap di persidangan.
“Semua keberatan dari pemohon, termasuk soal penetapan tersangka dan kerugian negara, sudah kami jawab. Sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi dari tim penyidik,” kata Kamin. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News