Daerah

KPK Bidik Panggil Eks Pj Bupati Bekasi, Fee Proyek 10 Persen Diduga Sudah Berjalan Sejak 2023

×

KPK Bidik Panggil Eks Pj Bupati Bekasi, Fee Proyek 10 Persen Diduga Sudah Berjalan Sejak 2023

Sebarkan artikel ini
KPK Bidik Panggil Eks Pj Bupati Bekasi, Fee Proyek 10 Persen Diduga Sudah Berjalan Sejak 2023
Jaksa KPK membuka peluang memanggil eks Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai kesaksian soal aliran dana miliaran rupiah dalam proyek daerah.

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum KPK membuka pintu perluasan perkara dalam sidang suap ijon proyek Bekasi dengan memberi sinyal kuat akan memanggil mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Langkah ini bukan sekadar formalitas. Jaksa mulai menelusuri apakah praktik fee proyek 10 persen merupakan inisiatif sporadis atau justru telah berakar sejak kepemimpinan sebelumnya. Jika terbukti, perkara ini berpotensi bergeser dari suap individual menjadi skema korupsi sistemik lintas periode.

Fee 10 Persen: Dugaan Pola Lama yang Mengakar

Kesaksian Kepala Dinas SDABMBK, Hendry Lincoln, membuka lapisan baru. Ia menyebut praktik fee 10 persen dari setiap paket proyek sudah berjalan sejak 2023.

Jaksa KPK Ade Azharie menegaskan, keterangan itu bukan asumsi.

“Itu memang langsung berdasarkan keterangan Pak Hendry,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026).

Lebih jauh, jaksa tidak menutup kemungkinan praktik tersebut berkaitan dengan periode kepemimpinan sebelumnya.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan juga ya. Kita akan memanggil dan menghadirkan Dani Ramdan untuk dimintai keterangan kesaksiannya dalam sidang kasus ini,” tegasnya.

Dengan demikian, arah penyidikan mulai bergeser. Bukan hanya siapa penerima suap, tetapi sejak kapan pola ini berjalan dan siapa yang mengetahui.

Fokus Perkara: Suap Sarjan ke Bupati Aktif

Meski membuka peluang pengembangan, jaksa tetap menegaskan fokus utama perkara saat ini. Pusat dakwaan masih pada terdakwa Sarjan.

Baca Juga:  Warga Depok Resah Cium Bau Gas, Ternyata Ini Biang Keladinya

Sarjan diduga memberi suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Praktik ini berkaitan dengan pembagian proyek di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.

Namun demikian, fakta persidangan menunjukkan pola yang tidak berdiri sendiri. Aliran uang, perantara, hingga tekanan jabatan memperlihatkan indikasi jaringan yang lebih luas.

Aliran Rp2,94 Miliar: “Uang Terima Kasih” 

Dalam kesaksiannya, Hendry Lincoln mengaku menerima uang Rp2,94 miliar dari Sarjan. Ia menyebut uang itu sebagai bentuk terima kasih atas paket pekerjaan yang diberikan. Dan dia mengaku, telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui penyidik  KPK.

Namun, jaksa melihatnya dari perspektif berbeda. Uang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari praktik suap berbasis proyek.

Pola ini memperlihatkan mekanisme klasik:

  • Proyek diberikan
  • Uang mengalir ke pejabat
  • Relasi timbal balik terbangun

Dengan kata lain, praktik ini bukan sekadar “ucapan terima kasih”, melainkan indikasi kuat quid pro quo dalam pengadaan proyek pemerintah.

“Godfather” di Balik Layar: Peran Abah Kunang

Sidang juga mengungkap peran aktor informal. Sosok Abah Kunang, orang tua Bupati, disebut memiliki pengaruh besar dalam birokrasi.

Dalam kesaksian Benny Sugiarto, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Abah Kunang digambarkan layaknya “Godfather”. Ia disebut dapat menentukan loyalitas pejabat.

Benny mengaku pertama kali bertemu Abah Kunang setelah pelantikan bupati. Dalam pertemuan itu, ia diminta untuk loyal. Bahkan ada ancaman evaluasi bagi pejabat yang tidak patuh.

Baca Juga:  Mantan Kepala Dinas di Bekasi Cabuli Anak Tiri, Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan

Tekanan itu nyata. Beberapa minggu kemudian, Benny kembali menemui Abah Kunang sambil membawa uang Rp500 juta.

“Abah ini ada rejeki sedikit untuk Abah,” ujar Benny di persidangan.

Saat dicecar jaksa, ia mengaku memberi uang karena takut dicopot dari jabatan. Belakangan diketahui, uang tersebut berasal dari Sarjan dan ditujukan kepada bupati. Karena sulit bertemu langsung, uang diserahkan melalui Abah Kunang.

Setoran Jabatan: Ketika Ketakutan Jadi Instrumen Korupsi

Fakta ini membuka sisi lain perkara. Korupsi tidak hanya soal uang, tetapi juga soal kekuasaan dan rasa takut.

Pejabat dinas berada dalam posisi rentan. Mereka menghadapi tekanan mutasi. Dalam situasi itu, uang menjadi alat “pengaman jabatan”.

Pola ini menjelaskan mengapa praktik suap bisa berlangsung sistemik:

  • Ada tekanan struktural
  • Ada aktor informal berpengaruh
  • Ada jalur distribusi uang yang rapi

Dengan demikian, korupsi tidak lagi bersifat individual, tetapi berubah menjadi budaya birokrasi yang terdistorsi.

Skema Berlapis: Perantara dan Jaringan Suap

Jaksa juga mengungkap adanya skema perantara. Uang dari Sarjan tidak selalu diberikan langsung kepada bupati.

Sebaliknya, uang mengalir melalui pihak ketiga. Termasuk pejabat dinas dan Abah Kunang.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan enam saksi. Mereka diduga berperan sebagai perantara dalam penyaluran suap.

Baca Juga:  Segera Panggil Ridwan Kamil, KPK Sebut Pembelian Mobil Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi

Langkah ini penting. Sebab, untuk membuktikan korupsi jaringan, jaksa harus mengurai:

  • siapa pemberi
  • siapa penerima
  • siapa penghubung

Di titik ini, konstruksi perkara mulai terlihat sebagai jaringan terorganisir, bukan transaksi tunggal.

Mengapa Kasus Ini Bisa Terjadi?

  1. Ada beberapa faktor kunci:
  2. Kekuasaan terpusat pada pimpinan daerah
  3. Peran aktor informal di luar struktur resmi
  4. Budaya loyalitas berbasis tekanan
  5. Minimnya kontrol internal

Kombinasi ini menciptakan ruang subur bagi praktik fee proyek.

Bagaimana Pola Ini Bekerja? 

Skema Dugaan Korupsi Proyek Bekasi:

Penentuan proyek → Paket pekerjaan disiapkan

Arahan pimpinan → Proyek diarahkan ke pihak tertentu

Eksekusi dinas → Kepala dinas menjalankan

Pencairan proyek → Pekerjaan berjalan

Setoran fee 10% → Uang dikumpulkan

Distribusi berlapis → Melalui perantara (pejabat/keluarga)

Pengamanan jabatan → Loyalitas dijaga dengan tekanan

 

Arah Baru Perkara: Dari Individu ke Sistem

Perkembangan sidang menunjukkan satu hal penting. Kasus ini tidak berhenti pada Sarjan atau Bupati aktif.

Sebaliknya, jaksa mulai menelusuri akar. Jika pemanggilan mantan Pj Bupati terealisasi, maka perkara ini berpotensi membuka rantai praktik yang telah berlangsung lama.

Di sinilah pertaruhan sebenarnya. Apakah kasus ini akan berhenti sebagai skandal individu, atau berkembang menjadi pembongkaran korupsi sistemik di tubuh pemerintahan daerah.(Red)