Mantan Kepala Dinas di Bekasi Cabuli Anak Tiri, Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Entah apa yang ada di pikiran Cecep Muntasar. Kini, karena perbuatannya ia harus mendekam di dalam tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Tasikmalaya Jual Miras, Langsung Digerebek Polisi

Diketahui, tersangka yang dikenal sebagai mantan camat dan kepala dinas di Pemkot Bekasi, Jawa Barat, tersebut diketahui telah mencabuli SA, yang tak lain adalah anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga:  Dipecat, Mantan Kader Demokrat Layangkan Gugatan Pada AHY Rp 5 Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi Kota pun langsung menahan tersangka. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Wow! Sebanyak 671 Warga di Kota Banjar Jadi Pekerja Migran, Ini Negara Tujuannya

Lebih jauh Hengki menjelaskan, laporan sementara yang diterimanya belum ada korban lain dalam kasus yang menjerat Cecep. Namun atas perbuatannya terancam dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun.