Daerah

SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Ada Disini

×

SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Mulai Berlakukan Operasi Zebra Lodaya 2022, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Amankan Aksi Buruh, Polres Purwakarta Kedepakan Sikap Humanis

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2