Daerah

Sindikat Ganjal ATM di Purwakarta Terbongkar, Polisi Sita 54 Kartu ATM dan Tangkap Dua Pelaku

×

Sindikat Ganjal ATM di Purwakarta Terbongkar, Polisi Sita 54 Kartu ATM dan Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Atm
Ilustrasi pencurian modus ganjal ATM. (Foto: Hantaran.co).

Pada saat itu, pelaku lain menghafal PIN korban dan menukar kartu ATM asli dengan kartu serupa yang sudah disiapkan. Setelah korban pergi, pelaku leluasa menguras isi rekening korban.

Baca Juga:  Tragedi Kolam Limbah di Sumedang, Tiga Karyawan Tewas Tenggelam

“Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Pelaku berasal dari sindikat Lampung. Mereka kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres. (Red)

Baca Juga:  Ini Alasan Polda Jabar Larang Sahur On The Road Selama Ramadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2