Pada saat itu, pelaku lain menghafal PIN korban dan menukar kartu ATM asli dengan kartu serupa yang sudah disiapkan. Setelah korban pergi, pelaku leluasa menguras isi rekening korban.
“Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Pelaku berasal dari sindikat Lampung. Mereka kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





