Kapolres Purwakarta mengatakan pelaku juga kerap mendorong atau menyetep kendaraan, lalu menjual motor curian sehari setelah beraksi.
“Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku hasil curian langsung ditransaksikan sehari setelah beraksi. Jaringan ini memang beroperasi lintas kabupaten,” katanya.
Enam tersangka yang ditangkap yaitu C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39) warga Subang; R.A (29) warga Karawang; serta J (36) warga Purwakarta. Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Anom.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten ini menjadi bukti komitmen Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan.
AKBP Anom menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.





