Daerah

Sindikat Maling Motor Lintas Kabupaten Terungkap di Purwakarta, Polisi Bekuk 6 Tersangka

×

Sindikat Maling Motor Lintas Kabupaten Terungkap di Purwakarta, Polisi Bekuk 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sindikat maling motor lintas kabupaten digulung Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)

Kapolres Purwakarta mengatakan pelaku juga kerap mendorong atau menyetep kendaraan, lalu menjual motor curian sehari setelah beraksi.

“Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku hasil curian langsung ditransaksikan sehari setelah beraksi. Jaringan ini memang beroperasi lintas kabupaten,” katanya.

Baca Juga:  Amankan Natal, Polisi di Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Enam tersangka yang ditangkap yaitu C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39) warga Subang; R.A (29) warga Karawang; serta J (36) warga Purwakarta. Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Ini Dia Polwan Cantik Yang Jaga Warga Purwakarta

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Anom.

Baca Juga:  Beredar Surat Larangan Produk Prancis, Disperindag Karawang: Jangan Terpengaruh

Ia menambahkan, pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten ini menjadi bukti komitmen Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan.

AKBP Anom menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3