Daerah

Skandal Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar: Mantan Sekda Bandung, Yossi Irianto Kembali Jadi Tersangka

×

Skandal Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar: Mantan Sekda Bandung, Yossi Irianto Kembali Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Skandal Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar: Mantan Sekda Bandung, Yossi Irianto Kembali Jadi Tersangka
Tiga dari empat tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka saat digiring ke Rutan Kelas I Bandung. Mereka adalah DNH, DR, dan EM—masing-masing merupakan eks pengurus Kwarcab dan pejabat Dispora Kota Bandung.

JABARNEWS  | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali mengungkap skandal korupsi besar di Kota Bandung. Kali ini, jaksa menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto (YI), sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung menyalurkan dana hibah sebesar Rp6,5 miliar untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Namun, para pejabat yang seharusnya mengelola dana itu justru menyalahgunakannya. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar, atau sekitar 20 persen dari total dana hibah.

Kejati Tetapkan Empat Tersangka

Kejati Jabar tidak tinggal diam. Pada Kamis, 12 Juni 2025, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup kuat.

Inilah daftar para tersangka beserta jabatannya saat itu:

  1. Yossi Irianto, Sekda Kota Bandung 2013–2018 dan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung 2016–2021.
  2. DNH, Ketua Harian Kwarcab Pramuka 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
  3. DR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka 2016–2019.
  4. EM, Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab pada 2020.
Baca Juga:  Cegah Pencurian Saat Cabai Mahal, Petani di Lembang Rajin Ngecek Kebun

 

Penyidik menetapkan keempatnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025. Mereka menilai para tersangka telah melanggar prosedur dan hukum dalam proses pemberian serta penggunaan dana hibah.

Penyidik Periksa dan Tahan Tiga Tersangka

Penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar langsung memeriksa keempat tersangka selama enam jam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung menahan tiga orang, yakni DNH, DR, dan EM.

Mereka menerbitkan Surat Penahanan dengan nomor Print-1357, 1358, dan 1359/M.2.5/Fd.2/06/2025, dan menempatkan para tersangka di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Namun, penyidik belum menahan Yossi Irianto, karena ia sudah lebih dulu menjalani penahanan dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung. Meski demikian, status Yossi sebagai tersangka tetap berlaku dalam kasus dana hibah ini.

Modus: Anggaran Fiktif dan Pengaturan Diam-diam

Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka sudah menyusun skema penyelewengan sejak tahap awal pengajuan proposal. Pada 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan DR sepakat memasukkan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab dalam proposal dana hibah.

Baca Juga:  Dampak Varian Omicorn, Pemkot Bandung dan BNPB Bagikan 200 Ribu Masker

Padahal, aturan resmi dari Wali Kota Bandung tidak mencantumkan jenis biaya tersebut dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemkot Bandung. Artinya, mereka secara sadar menyusun proposal yang melanggar ketentuan hukum.

Kejati menilai bahwa kesepakatan gelap antara kedua pejabat itu merupakan akar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Pramuka justru dialirkan ke pos-pos yang tidak sah.

Pasal-Pasal Berat Menjerat Para Tersangka

Kejati tidak ragu menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik mendasarkan tuntutan mereka pada:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan tindak pidana.

Dengan pasal-pasal ini, jaksa membuka peluang untuk menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk yang ikut menikmati hasil korupsi meski tidak berada di lingkaran utama.

Baca Juga:  Tim Itjen Kemhan Kunjungi Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad

Kejati: Tak Ada Ruang untuk Korupsi Dana Publik

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejati dalam menuntaskan kasus ini. Ia memastikan bahwa penyidik akan mengembangkan perkara dan menelusuri setiap aliran dana yang mencurigakan.

“Kami akan tuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana publik, apalagi yang mengatasnamakan pendidikan karakter anak bangsa,” ujarnya.

Korupsi yang Menodai Citra Pendidikan dan Pemuda

Skandal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial. Masyarakat menilai bahwa kasus ini telah menghancurkan kepercayaan terhadap lembaga kepemudaan, khususnya Pramuka, yang selama ini dikenal sebagai wadah pembentukan karakter.

Alih-alih memperkuat peran pemuda, para tersangka justru mencoreng nama baik lembaga tersebut demi kepentingan pribadi. Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.(Red)