Daerah

Skandal Korupsi SmartCity Bandung: ASN Dishub Terima “Marketing Fee” Rp100 Juta untuk THR!

×

Skandal Korupsi SmartCity Bandung: ASN Dishub Terima “Marketing Fee” Rp100 Juta untuk THR!

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi SmartCity Bandung: ASN Dishub Terima “Marketing Fee” Rp100 Juta untuk THR!
dalam sDadang kasus korupsi SmartCity Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, di mana terungkap ASN Dishub menerima 'marketing fee' Rp100 juta untuk THR dan operasional

JABARNEWS| BANDUNGPengadilan Tipikor Bandung mengungkap praktik pemberian “marketing fee” senilai Rp100 juta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam sidang kasus korupsi proyek SmartCity Bandung. ASN Dishub menggunakan dana tersebut untuk tunjangan hari raya (THR) dan operasional petugas yang menangani proyek dalam APBD Perubahan 2022.

Panji Kharismadi, Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, mengungkap fakta ini saat memberikan kesaksian dalam persidangan pada Selasa (18/3/2025).

“Marketing Fee” untuk THR dan Operasional

Dalam persidangan, Panji Kharismadi mengakui bahwa ASN Dishub menerima uang Rp100 juta dari proyek SmartCity Bandung. Uang tersebut dibagi menjadi beberapa bagian. Sebesar Rp70 juta digunakan untuk THR Lebaran 2023 bagi rekan-rekan di Dishub. Sementara itu, Rp16 juta diberikan kepada Asep Kurnia, salah satu pejabat Dishub. Sisanya, Rp14 juta, dipakai untuk operasional harian anggota Dishub yang terlibat dalam proyek.

“Memang istilah marketing fee ini seperti sudah biasa. Meski tidak pernah ada kesepakatan di awal, pemberian biasanya terjadi setelah proyek selesai. Biasanya, setelah pekerjaan selesai, pihak yang mengerjakan proyek mengundang kami makan. Saat itu juga, mereka memberikan uang bensin,” ujar Panji dalam kesaksiannya.

Baca Juga:  Soal Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, PDIP Jabar Beberkan Hal Ini

Usulan Anggaran Rp19 Miliar: Benarkah dari DPRD?

Persidangan juga membahas asal-usul usulan anggaran Rp19 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Dana tersebut digunakan untuk proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) di Kota Bandung.

Menurut Panji, Komisi C DPRD Kota Bandung yang menjadi mitra kerja Dishub mengusulkan penambahan anggaran tersebut. Usulan itu muncul setelah tayangan video viral di YouTube berjudul “Bandung Poek”, yang memperlihatkan banyak jalanan gelap akibat minimnya penerangan.

Namun, klaim tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Yudi Cahyadi, mantan anggota Komisi C DPRD Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa usulan anggaran bukan berasal dari DPRD, melainkan dari Dishub sendiri.

“Keterangan saksi yang menyatakan bahwa usulan penambahan anggaran APBD Perubahan 2022 berasal dari Komisi C tidak benar. Memang Komisi C adalah mitra kerja Dishub, tetapi bukan berarti semua usulan berasal dari kami,” tegas Yudi dalam sidang.

Baca Juga:  WCI Regional Purwakarta Gelar Bansos ke Masjid dan Anak Yatim Piatu

“Atensi Dewan” dan Dugaan Gratifikasi

Selain “marketing fee”, istilah “atensi dewan” juga muncul dalam persidangan. Panji mengungkapkan bahwa Dadang Darmawan (vonis 4 tahun), mantan Kepala Dishub, pernah menyebut istilah tersebut dalam rapat internal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai maksud dan tindak lanjut dari “atensi dewan” tersebut.

Dalam sidang ini, jaksa juga menghadirkan saksi Andreas Guntoro, seorang pengusaha dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), yang menjadi salah satu mitra proyek Dishub. Andreas memberikan keterangan terkait aliran dana proyek SmartCity Bandung dan dugaan gratifikasi kepada pejabat pemerintah.

Siapa Saja yang Terlibat?

Kasus korupsi SmartCity Bandung tidak hanya menyeret ASN Dishub, tetapi juga beberapa pejabat tinggi dan mantan anggota DPRD Kota Bandung. Sejauh ini, terdakwa dalam kasus ini antara lain:

1. Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung

Baca Juga:  FAKTA BARU! Sidang Korupsi Alun-Alun Pataraksa Cirebon: Banyak Pihak Terlibat!

2. Achmad Nugraha, mantan anggota DPRD Kota Bandung

3. Yudi Cahyadi, mantan anggota DPRD Kota Bandung

4. Riantono, mantan anggota DPRD Kota Bandung

5. Ferry Cahyadi, mantan anggota DPRD Kota Bandung

 

Mereka menjadi terdakwa atas dugaan gratifikasi dan suap dengan nilai mencapai Rp1 miliar dalam proyek SmartCity Bandung.

Sidang Berlanjut Pascalebaran

Sidang kasus ini masih akan berlanjut. Majelis hakim telah menetapkan bahwa persidangan berikutnya akan berlangsung pada 8 April 2025, setelah Idul Fitri 1446 H. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik korupsi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Dugaan gratifikasi, pemberian marketing fee, dan istilah “atensi dewan” menunjukkan adanya budaya korupsi yang sudah mengakar. Masyarakat kini menanti bagaimana jalannya persidangan dan apakah hukuman penjara akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.