DaerahSekolah Juara

SMPN 3 Darangdan Raih Penghargaan Sekolah Teraman Tiga Tahun Berturut

×

SMPN 3 Darangdan Raih Penghargaan Sekolah Teraman Tiga Tahun Berturut

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Pemberian penghargaan dari Polsek Darangdan ke SMPN 3 Darangdan. (Foto: dok. Polsek Darangdan).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polsek Darangdan, Polres Purwakarta, memberikan penghargaan kepada SMP Negeri 3 Darangdan atas prestasinya sebagai sekolah teraman selama tiga tahun terakhir. Sekolah ini dinilai konsisten dalam menanamkan disiplin dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta membahagiakan bagi seluruh siswanya.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga, dalam kegiatan minggon Kecamatan Darangdan, Senin (27/10/2025). Penghargaan diterima oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Darangdan, Agus Mulyana, disaksikan oleh unsur Muspika, Forkopimcam, Ketua DPK Apdesi, kepala desa, dan para kepala sekolah dari jenjang SMP, MTs, SMA, MA, hingga SMK se-Kecamatan Darangdan.

Baca Juga:  3 Dari 4 Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Diberi Hadiah Timah Panas Oleh Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kapolsek AKP Yoga Prayoga, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pihak sekolah dalam menjaga disiplin dan moral peserta didik.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Berhasil Ringkus DPO Polda Lampung

“Berdasarkan catatan kepolisian selama tiga tahun terakhir, tidak ada siswa SMPN 3 Darangdan yang terlibat tawuran, penyalahgunaan narkoba, balapan liar, knalpot brong, maupun kenakalan remaja lainnya. Karena itu, SMPN 3 Darangdan layak kami beri penghargaan,” ujar AKP Yoga Prayoga, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:  HPN 2025, Riana Wangsadiredja Ungkap Tantangan Pers di Era Post Truth dan Invasi AI

Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk pengakuan dan dukungan kepolisian terhadap kerja keras para guru dan staf dalam mendidik siswa agar memiliki karakter yang kuat dan menjauhi perilaku negatif.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23