Soal Aliran Sesat di Desa Bojong, MUI Cianjur Minta Segera Dilakukan Pembinaan

JABARNEWS | CIANJUR – MUI Kabupaten Cianjur angkat bicara soal adanya aliran penyimpangan Agama Islam (aliran sesat) di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Ketua MUI Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan, dirinya hanya menerima informasi bahwa aliran tersebut tidak mewajibkan shalat dan puasa.

“Saya dapatkan informasi bahwa mereka tidak mewajibkan shalat tidak mewajibkan puasa,” kata KH Abdul saat dihubungi JabarNews.com, Minggu (23/5/2021).

Ia mengungkapkan, hal ini merupakan pelanggaran penyimpangan dari syariat islam. Karena, lanjut KH Abdul, shalat dan puasa hukumnya wajib, kemudian yang bersangkutan mengatakan tidak wajib.

“Oleh karena itu yang saya pantau dan konfirmasi ke desa setempat beliau sudah atau mereka sudah melakukan tobat dia menyesali apa yang sudah dia yakini,” papar Ketua MUI Cianjur ini.

KH Abdul mengajak kepada para pengikut aliran tersebut untuk kembali kepada Islam. Kemudian dirinya juga mengimbau dan pesan kepada masyarakat kecamatan se-Kabupaten Cianjur untuk mengajak orang berbuat baik.

Baca Juga:  Niat Hati Ingin Gandakan Uang, Pria Asal Karawang Tewas Dibunuh Saat Semedi di Kuburan

“Ya Amar Ma’ruf melaksanakan ajaran agama termasuk juga naik munkar mencegah. Kemungkaran ini yang dilaksanakan oleh MUI supaya masyarakat benar-benar melaksanakan ajarannya benar,” jelasnya.

Masih ujar Ketua MUI Cianjur, ketika ditemukan atau ada indikasi masyarakat paham hal tersebut, yang menyimpang dari syariat Islam. Maka pihaknya meminta koordinasi baik kepada desa maupun kecamatan dilakukan pembinaan, supaya mereka kembali lagi kepada ajaran yang benar.

“Yaitu ajaran Islam yang benar, dan kemudian kalau memang tingkat desa tidak sanggup misalnya itu juga bisa ditindaklanjuti oleh MUI kecamatan,” ucap KH Abdul.

Hal sama masih dikatakannya, misalnya yang bersangkutan tetap dengan keyakinannya terutama meresahkan. Jadi bila kecamatan tidak sanggup misalnya maka tingkat kabupaten harus melakukan atau memberikan pembinaan, masih tetap juga maka tentunya akan berkoordinasi dengan aparat yang melakukan tindakan hukum.

Baca Juga:  Pom Mini di Cipinang Bogor Terbakar, Begini Kronologinya

“Karena itu aparat setelah setelah yang bersangkutan atau siapapun yang punya paham menyimpang dan meresahkan itu pasti aparat melakukan tindakan,” bilang Ketua MUI Cianjur.

Hal senada masih ujarnya, karena ada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), juga kepolisian, dan kejaksaan. Nanti mereka yang melakukan kegiatan setelah MUI mengeluarkan fatwa, dan bersangkutan benar-benar melanggar atau menyimpang dari syariat Islam.

“Begitu, jadi memang kasus yang terjadi sekarang ini khusus saya tetap juga minta kepada desa dengan kecamatan koordinasi lakukan pembinaan,” tuturnya.

Bahkan, jelas Ketua MUI Cianjur ini, ketika ada informasi bahwa itu munculnya pelaku utama di Kecamatan Sukaluyu, yang berinisial RM.

Baca Juga:  Ngeyel! Di Bandung Masih Ada Perusahaan Pekerjakan 100 Persen Pegawai

“Nah, Itu juga saya minta supaya dikonfirmasi. Apa benar atau tidak kalau ternyata benar yang bersangkutan memberikan mengajak ajaran menyimpang tolong dilakukan pembinaan,” pintanya.

Terakhir, Ketua MUI ini menambahkan, intinya itu membina. Supaya kembali kepada jalan yang benar, sarekat Islam sesuai dengan syariat Islam.

Kalau memang ini dilaksanakan dan bukan hanya di Sukaluyu ataupun di Karangtengah saja, dirinya sudah memberikan imbauan kepada pihak kecamatan untuk senantiasa berkoordinasi dan menyikapi setiap permasalahan yang ada di daerah.

“Kalau menyimpang dari masalah agama yang dilakukan pembinaan, itu yang sudah dilakukan. informasinya bahwa yang sembilan orang ini sudah tobat dan kembali lagi kepada ajaran Islam dengan mengucapkan kalimat syahadat,” tutup KH Abdul. (Mul)