Daerah

Soal Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda

×

Soal Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda

Sebarkan artikel ini
Baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung. (Portalbandungtimur)
Baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung. (Portalbandungtimur)

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Dahlan ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

Baca Juga:  Polda Jabar: Warga Blokir Jalan Tol Cipularang Arah ke Bandung Imbas One Way, Tidak Benar

“Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” kata Husein, Kamis (21/1).

Baca Juga:  Nah Lho! Anggota DPRD Bogor Daen Nuhdiana Tagih Janji Kampanye Ridwan Kamil

Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata,

“Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia,” sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR. ***

Baca Juga:  183 Kades di Purwakarta Terima Motor Dinas dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan