Daerah

Soal Kenaikan UMK Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Bilang Begini

×

Soal Kenaikan UMK Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Bambang Tirtoyuliono
Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).
Bambang Tirtoyuliono
Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, perwakilan buruh Bidin menyampaikan bahwa tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan produk domestik regional bruto (PDRB).

“Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen,” ucap Bidin.

Baca Juga:  130 Tim Gabungan Pemeriksa Hewan Kurban Diterjunkan Pemkot Bandung

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Baca Juga:  Lembaga Penyiaran Harus Jadi Kontrol saat Perhelatan Pemilu 2024

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Didorong Maju di Pilpres 2024 oleh PABDPSI Jabar, Ini Alasannya

“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2