“Kalau memang masih sanggup mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, pelayanan pemakaman harus diberikan secara gratis. Kecuali jika ada pihak keluarga yang secara sukarela ingin memberikan sedekah,” ujarnya.
Erwin menegaskan bahwa praktik pungli tidak bisa ditoleransi dan akan diproses secara hukum jika kembali ditemukan.
“Kalau masih ada pungli di TPU, kami akan tindak tegas dan bawa ke ranah pidana,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News