Daerah

Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara Masjid, DMI Kota Cirebon Bilang Begini

×

Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara Masjid, DMI Kota Cirebon Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengeras Suara Masjid. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DM) Kota Cirebon, memandang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola merupakan kebutuhan umat Islam.

Baca Juga:  Usai Blusukan, Diky Chandra Fokus ke Masalah Stunting di Kota Tasikmalaya

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran tersebut merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.

“Kami membaca surat edaran itu bukanlah sebuah aturan yang mengikat dan wajib dilakukan,” kata Sekretaris PD DMI Kota Cirebon Didi Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:  45 Bacaleg Partai Gerindra Serdang Bedagai Naik Odong-Odong Daftar ke KPU

Ia menjelaskan, dengan adanya surat edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola tersebut. Hal itu hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi Masjid dan Mushola dalam menggunakan pengeras suara.

Baca Juga:  Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023

“Kalau sifatnya Pedoman maka tidak harus dijadikan sebuah keharusan dan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan