Daerah

Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara Masjid, DMI Kota Cirebon Bilang Begini

×

Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara Masjid, DMI Kota Cirebon Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengeras Suara Masjid. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pengeras Suara Masjid. (Foto: Istimewa).

Dalam Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola pun, lanjut Didi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.

Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum Adzan yang diisi dengan Tarhim, Murotal atau Pengajian Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an bisa dan dapat dinikmati di wilayah pedesaan ataupun perkampungan.

Baca Juga:  Selama Januari-Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon Tangani 1.055 Pelanggaran Trantibum

“Tapi tidak untuk di wilayah perkotaan maupun kompleks yang masyarakatnya heterogen, selain pekerjaan yang cukup padat sehingga mungkin sedikit terganggu. Sehingga waktu istirahat nya mungkin merasa terganggu,” ucapnya.

Baca Juga:  Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

Oleh karena itu, PD DMI Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Mendagri tersebut sehingga tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya.

Baca Juga:  Ini Alasan SMK Telkom Cirebon Pecat Guru yang Kritik Ridwan Kamil, Ternyata...

“Karena bagaimanapun pengeras suara itu merupakan bentuk syiar asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu,” tuturnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan