“Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Zainuri.
Polisi mengungkap, insiden ini bermula dari teguran salah satu pelaku terhadap korban yang dianggap mengemudi secara ugal-ugalan di Jalan Cimanuk. Namun, korban diduga tidak terima dan sempat turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan. Dalam kondisi kalah jumlah, senjata tajam yang dibawa korban berhasil direbut dan digunakan oleh pelaku.
“Motifnya berawal dari teguran agar tidak mengemudi terlalu kencang. Korban diduga tidak terima hingga akhirnya terjadi kekerasan,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Saat ini dua pelaku telah ditahan di Polsek Garut Kota, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





