JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, sebagai tersangka. Peristiwa tragis yang terjadi di Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan beberapa kendaraan terbakar.
“Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, Kamis (13/2/2025).
Bendi dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang pengemudi yang sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di ruas Tol Bogor-Jakarta, tepatnya di GT Ciawi 2.
Truk bermuatan galon air yang dikemudikan Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Namun, setibanya di gerbang tol, truk mengalami rem blong, kehilangan kendali, dan menabrak bangunan gerbang tol serta enam kendaraan lainnya.
Bendi Wijaya selamat dari insiden itu dan sempat menjalani perawatan di RSUD Ciawi karena mengalami cedera otak dan luka di bagian mata.
“Selain mengalami cedera otak, pasien juga mendapat perawatan dari dokter spesialis mata dan saraf,” jelas dr Fusia Meidiawaty, Direktur RSUD Ciawi.
Setelah kondisinya membaik, Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan kelalaian atau faktor teknis kendaraan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News