
Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI berdasarkan sidang DKPP. Dalam sidang tersebut, Ummi Wahyuni dinyatakan melanggar kode etik.
Sebelumnya, Ummi dilaporkan terkait pergeseran suara untuk salah satu calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Aduan itu diajukan oleh Eep Hidayat, yang juga merupakan kader Partai NasDem dari dapil yang sama. Berdasarkan putusan DKPP, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Meskipun demikian Ummi tetap berstatus sebagai anggota komisioner KPU Jawa Barat.
Pergantian ini diharapkan dapat membawa KPU Jawa Barat bekerja lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News