Daerah

Sistem Domisili Gantikan Zonasi, Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Transparan

×

Sistem Domisili Gantikan Zonasi, Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Transparan

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Untuk SMP:

  • Jalur Domisili: 40%
  • Jalur Afirmasi: 30%
  • Jalur Prestasi: 25%
  • Jalur Mutasi: 5%

Guna memastikan integritas, Pemkot Bandung menggandeng DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pengawasan.

Baca Juga:  Wali Kota Pastikan Stok Bahan Pokok di Kota Bandung Aman Jelang Idul Fitri

“Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegas Farhan.

Khusus untuk jalur afirmasi, ada dua kategori utama:

  • Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat di DTKS atau DTSEN
  • Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), yang memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah asesmen
Baca Juga:  Bangunan MTS Al-Barkah di Garut Ambruk Usai Diguyur Hujan Deras

Untuk jalur mutasi, Farhan menekankan bahwa hanya berlaku untuk perpindahan keluarga utuh, dan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024.

Baca Juga:  Resmi Diusulkan, Ini Cakupan Wilayah CDPOB Cianjur dan Tasikmalaya Selatan Serta Garut Utara
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3