Untuk SMP:
- Jalur Domisili: 40%
- Jalur Afirmasi: 30%
- Jalur Prestasi: 25%
- Jalur Mutasi: 5%
Guna memastikan integritas, Pemkot Bandung menggandeng DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pengawasan.
“Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegas Farhan.
Khusus untuk jalur afirmasi, ada dua kategori utama:
- Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat di DTKS atau DTSEN
- Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), yang memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah asesmen
Untuk jalur mutasi, Farhan menekankan bahwa hanya berlaku untuk perpindahan keluarga utuh, dan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024.