Tak hanya itu, akta tersebut kemudian dijadikan dasar penarikan dana yayasan hingga masuk ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang.
“Pelapor, Danis Manansang, merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian memasukkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” kata Hendra.
Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, mengungkapkan bahwa Sri Devi telah mengakui perbuatannya, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Sri mengaku bahwa tidak pernah ada rapat pembina seperti yang dituangkan dalam akta, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.
“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” ujarnya.
Budhi juga menjelaskan bahwa Akta Nomor 14 Tahun 2022 adalah akta induk yang kemudian melahirkan dua akta turunan pada 2022 dan dua akta lagi pada 2024, yang digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.





