Pemerintah provinsi menegaskan, keputusan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Pencabutan status Masjid Raya merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya.
Selain aspek regulasi, kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi. Salah satu pijakannya adalah Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025.
Forum tersebut menjadi awal peninjauan ulang pola pengelolaan Masjid Agung Bandung ke depan.





