Daerah

Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

×

Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Kota Bandung. (foto: istimewa)

Pemerintah provinsi menegaskan, keputusan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pencabutan status Masjid Raya merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya.

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Terbitkan Kalender Akademik, Berikut Jadwal Libur Sekolah 2022/2023

Selain aspek regulasi, kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi. Salah satu pijakannya adalah Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-23 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Forum tersebut menjadi awal peninjauan ulang pola pengelolaan Masjid Agung Bandung ke depan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4