Angka Stunting di Kota Cimahi Sebesar 10,18 Persen, Ngatiyana Bilang Begini

stunting
Ilustrasi kasus stunting. (Foto: Media Indonesia)

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mencatat, angka stunting pada tahun 2021 adalah sebesar 10,18 persen, sedangkan di tingkat nasional adalah sebesar 37,2 persen.

Angka stunting tersebut merupakan kondisi serius yang ditandai dengan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Berikan Pendampingan Santriwati Korban Kekerasan Seksual Asal Subang

Diketahui, stunting terjadi pada bayi dengan gizi yang tidak optimal dari sejak lahir hingga tiga tahun pertama kehidupannya, infeksi berulang, atau stimulasi yang buruk dari lingkungan.

Baca Juga:  Buka Wawasan Anti-Rokok, Polisi Di Majalengka Keliling Sekolah

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kesehatan Kota Cimahi menggalakan program Aksi Integrasi Stunting yang telah dimulai sejak tahun 2021.

Baca Juga:  Cerdas! Dikejar Oleh Debt Collector, Pemotor Ini Masuk ke Polres Cimahi

Kota Cimahi ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjadi lokus penanggulangan dan pencegahan stunting Tahun 2021 melalui 8 aksi konvergensi.