Dalam diktum kesatu keputusan gubernur, ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, seluruh ketentuan yang selama ini melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun otomatis berakhir.
“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub tersebut. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





