Daerah

Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

×

Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Kota Bandung. (foto: istimewa)

Dalam diktum kesatu keputusan gubernur, ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, seluruh ketentuan yang selama ini melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun otomatis berakhir.

Baca Juga:  Dibantu Tukang Parkir, Pedagang Cuanki di Bandung Keroyok Pembeli

“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub tersebut. (det)

Baca Juga:  Pangadam III/Siliwangi : Perkuat NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4