Daerah

Status Tanggap Darurat Dicabut, Garut Pulih dari Banjir dan Longsor Setelah 28 Hari Penanganan

×

Status Tanggap Darurat Dicabut, Garut Pulih dari Banjir dan Longsor Setelah 28 Hari Penanganan

Sebarkan artikel ini
Bencana Alam
Ilustrasi bencana alam. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi mencabut status tanggap darurat bencana alam setelah 28 hari penanganan intensif terhadap wilayah terdampak banjir dan tanah longsor akibat hujan deras pada 28 Juni 2025 lalu.

Aktivitas masyarakat kini kembali normal seiring dengan rampungnya perbaikan infrastruktur yang rusak.

Baca Juga:  Gus Menteri Minta Masyarakat Kawal Usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa

“Alhamdulillah, tahap kedua berakhir kemarin, 27 Juli. Proses pembangunan sudah selesai,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Aah Anwar Saefuloh, Senin (28/7/2025).

Aah menjelaskan, banjir dan longsor yang menerjang 35 desa di 16 kecamatan itu merusak jalan, fasilitas umum, pemukiman, hingga lahan pertanian. Untuk itu, Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat agar bisa mengakses anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp2,6 miliar guna mempercepat penanganan.

Baca Juga:  Iyos Somantri Pastikan Pastikan kebutuhan Korban Longsor di Cibatuhilir Sukabumi Terpenuhi

Selama masa tanggap darurat, berbagai dinas teknis seperti Dinas PUPR dikerahkan untuk memperbaiki akses jalan dan sarana lainnya yang terdampak. Setelah pencabutan status, kegiatan kini berfokus pada pelunasan administrasi dan audit pekerjaan oleh Inspektorat.

Baca Juga:  Waspada, Ini Sejumlah Wilayah Di Jawa Barat Yang Berpotensi Hujan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2