JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi mencabut status tanggap darurat bencana alam setelah 28 hari penanganan intensif terhadap wilayah terdampak banjir dan tanah longsor akibat hujan deras pada 28 Juni 2025 lalu.
Aktivitas masyarakat kini kembali normal seiring dengan rampungnya perbaikan infrastruktur yang rusak.
“Alhamdulillah, tahap kedua berakhir kemarin, 27 Juli. Proses pembangunan sudah selesai,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Aah Anwar Saefuloh, Senin (28/7/2025).
Aah menjelaskan, banjir dan longsor yang menerjang 35 desa di 16 kecamatan itu merusak jalan, fasilitas umum, pemukiman, hingga lahan pertanian. Untuk itu, Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat agar bisa mengakses anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp2,6 miliar guna mempercepat penanganan.
Selama masa tanggap darurat, berbagai dinas teknis seperti Dinas PUPR dikerahkan untuk memperbaiki akses jalan dan sarana lainnya yang terdampak. Setelah pencabutan status, kegiatan kini berfokus pada pelunasan administrasi dan audit pekerjaan oleh Inspektorat.