“Ketiga, memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan. Keempat, memenuhi kebutuhan irigasi warga yang menjadi penunjang bagi peningkatan ketahanan pangan dan energi,” imbuh Dedi.
Isu tunda bayar TKD muncul di tengah kebijakan pemangkasan transfer ke daerah dalam APBN 2026. Langkah ini sebelumnya memantik respons dari sejumlah kepala daerah karena transfer pusat selama ini menjadi penopang utama pembangunan lokal dan pelayanan publik.
Transfer ke daerah merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Skema ini dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menekan kesenjangan antarwilayah.
Namun dalam APBN 2026, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memangkas porsi TKD. Undang-Undang APBN 2026 disahkan DPR RI pada 23 September 2025 dengan total belanja negara Rp 3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun. Postur tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp 689,1 triliun.
Di tengah ruang fiskal yang menyempit itu, Jawa Barat kini menunggu kepastian: apakah piutang lebih dari Rp 1 triliun akan segera pulang ke kas daerah, atau masih harus bersabar sementara kebutuhan warga terus berdetak, seperti jam yang tak mau kompromi. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





