Satpol PP Kota Bandung Segel Cafe Jual Minol

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Selasa(22/5/2018) menyegel tempat spa dibeberapa hotel berbintang kawasan Dago dan salah satu cafe.

Penyegelan dilakukan karena tempat spa tersebut tidak mengindahkan surat edaran Dinas Budaya dan  Pariwisata Kota Bandung bahwa selama bulan suci Ramadan tidak diperkenankan beraktivitas.

Baca Juga:  Yana Mulyana Yakini Kasus PMK di Kota Bandung Relatif Terkendali

“Penyegalan dilakukan pada pukul 16.00-21.30 WIB, pada giat monitoring. Ini kami memeriksa dan melakukan penindakan terhadap usaha kepariwisataan,” Kasi Penyidikan dan Penindakan, Mujahid Syuhada disela penyegelan, Selasa malam.

Baca Juga:  Ingatkan Warga, Pemuda Weragati Kompak Bikin Zebra Cross

Begitupun lanjut Mujahid, pemeriksaan terhadap salah satu cafe di kawasan Dago, karena diindikasikan menjual minuman beralkohol tidak sesuai ijin yang dimiliki.

“Tindakan dilakukan penyegelan terhadap 1 ruangan penjualan minol & 2 kulkas. Selanjutnya pelanggar diminta hadir menghadap penyidik satpol PP besok, dilokasi ada sekitar 730 botol minol golongan A, B dan C,” tegasnya lagi. (Vie)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Berpotensi Salip Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Jabarnews | Berita Jawa Barat