Fajar diketahui merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Slamet menegaskan, apabila yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri, maka akan mendapat hukuman tambahan karena melarikan diri dari tahanan.
“Kalau tersangka memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri, tentu akan lebih baik,” ucapnya.
Kejari Kota Cirebon juga telah menyebarluaskan foto dan identitas Fajar kepada masyarakat melalui berbagai kanal media sosial guna mempercepat proses pelacakan.
Sebelumnya, insiden kaburnya tahanan ini terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika empat tahanan Kejari Kota Cirebon menjebol plafon kamar mandi ruang tahanan PN Cirebon saat menunggu giliran sidang.
“Tiga tahanan lainnya berhasil ditangkap kembali dalam beberapa jam di warung soto, area panti asuhan, dan kebun dekat gedung pengadilan,” ujar Slamet.





