Daerah

Tak Ada SKP2 dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Berkas Rampung Usai Lebaran!

×

Tak Ada SKP2 dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Berkas Rampung Usai Lebaran!

Sebarkan artikel ini
Tak Ada SKP2 dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Berkas Rampung Usai Lebaran!
Tak Ada SKP2 dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Berkas Rampung Usai Lebaran!

JABARNEWS | BANDUNG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus penyalahgunaan kewenangan yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dipastikan tidak akan berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan tanpa intervensi. Bahkan, penyidik menyatakan optimistis seluruh pemberkasan dapat dirampungkan setelah Lebaran, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proses Penyidikan Masih Berjalan dan Terus Dikawal

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Alex Akbar SH., MH., menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung.

“Oke, saya jawab satu-satu terkait penanganan perkara wakil wali kota bandung Erwin yang sedang kita tangani saat ini. Saya jawab masih berproses. Sedang berproses ya, Kang. Prosesnya terus berjalan, Kang. Hingga berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Ia menekankan, penyidik bekerja secara bertahap. Semua prosedur dijalankan sesuai hukum acara pidana. Tidak ada percepatan yang melanggar aturan. Namun juga tidak ada perlambatan.

Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada penghentian perkara.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Instruksikan Kepala Daerah Umumkan Anggaran Belanja Melalui Media Sosial

“Doakan saja kita. Dan tidak akan mungkin ada terjadi SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) ya,” tegasnya.

Dengan demikian, sinyal penghentian perkara secara hukum tertutup. Proses akan berlanjut hingga tahap pelimpahan.

Menunggu Respons Kemendagri, Tahap 2 Tetap Disiapkan

Selain Erwin, perkara ini juga menjerat Anggota DPRD dari Partai NasDem, Rendiana Awangga. Kejari Bandung kini masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tindak lanjut administrasi pemerintahan.

“Sedang berproses juga itu. Namun untuk sampai saat ini belum ada balasan. Sedang berproses pada intinya,” kata Alex.

Namun demikian, ia memberi penegasan penting. Jika berkas telah lengkap, pelimpahan Tahap 2 tetap dilakukan.

Kendati belum ada jawaban dari Kemendagri, kejaksaan menyatakan tidak akan menunda pelimpahan apabila syarat formil dan materiil telah terpenuhi.

Artinya, aspek administratif tidak akan menjadi alasan stagnasi perkara.

Soal Penahanan, Kejaksaan Masih Mengkaji

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Status Erwin dan Rendiana Awangga masih tanpa penahanan.

Baca Juga:  Polsek Wanayasa Sita Puluhan Botol Miras

Ketika ditanya apakah penahanan akan dilakukan saat Tahap 2, Alex menjawab singkat.

“Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan opsi penahanan masih terbuka. Namun keputusan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pertimbangan objektif.

Di sisi lain, Kejari menargetkan seluruh pemberkasan rampung setelah Lebaran.

“Meski belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka, Insya Allah, mudah-mudahan setelah lebaran seluruh pemberkasan selesai. Setelah proses ini selesai dan dinyatakan lengkap, kita akan segerakan,” tegasnya.

Dengan demikian, publik kini menunggu realisasi target tersebut.

Wali Kota Bandung Farhan Berpotensi Diperiksa

Dalam perkembangan lain, penyidik membuka peluang memeriksa Wali Kota Bandung, Farhan, apabila diperlukan.

“Kita lihat saja nanti ke depannya gimana. Apabila dibutuhkan kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Alex.

Saat didesak kapan pemeriksaan akan dilakukan, ia kembali menegaskan sikap yang sama.

“Terkait walikota ya kita lihat aja nanti ke depannya gimana.”

Artinya, pemeriksaan terhadap kepala daerah tidak tertutup kemungkinan. Namun langkah itu akan diambil berdasarkan urgensi dan kebutuhan pembuktian.

Baca Juga:  Erwin Janji Perbaiki Rumah Korban Kebakaran di Cikutra Bandung

Tersangka Masih Ngantor, Kejaksaan Tegaskan Patuh Regulasi

Di tengah proses hukum, Erwin dikabarkan masih tetap berkantor. Situasi ini memunculkan kesan di publik bahwa kejaksaan disepelekan.

Namun Kejari membantah asumsi tersebut.

“Ya jadi enggak ada masalah itu. Kita juga sedang terus berproses. Apabila itu sudah dinyatakan lengkap, kita akan ke tahap selanjutnya,” tegas Alex.

Ia menekankan, semua tindakan penegak hukum berlandaskan peraturan perundang-undangan. Selama tidak ada larangan hukum, aktivitas tersangka tidak otomatis dibatasi.

Dengan kata lain, proses hukum berjalan tanpa tekanan emosional. Semua berbasis norma.

Mitigasi Risiko: Kabur dan Hilangkan Barang Bukti Diantisipasi

Kejaksaan juga memastikan telah melakukan mitigasi risiko. Termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Semua sudah diantisipasi mitigasi resikonya ke depan. Insya Allah upaya itu tidak akan terjadi. Artinya para tersangka tidak akan kabur,” ungkapnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan. Meskipun belum ditahan, langkah pengamanan telah diperhitungkan. (Red)