Tak Capai Kesepakatan, Bawaslu Purwakarta Lakukan Sidang Ajudikasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar sidang mediasi antara KPUD Purwakarta dengan DPC PKB Purwakarta terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, di Kantor Bawaslu Purwakarta, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten, Kamis (25/10/2018).

Proses mediasi ini merupakan tahapan awal dari proses sengketa yang diajukan ke Bawaslu. Sengketa yang diajukan terkait dicoretnya salah satu caleg PKB Purwakarta dari DCT.

“Kita kan terima ajuan sengketa pemilu, ya kita proses sesuai prosedurnya. Tahap awalnya mediasi hari ini.” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin.

Baca Juga:  Peringati HSP 2022, Ono Surono: Momentum Komitmen Bangsa Perkuat Fungsi Pemuda

Tahapan selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan lakukan panggil kembali untuk mediasi kedua.

“Karena hari ini tidak ada kesepakatan, kalau tetap sama kita laksanakan sidang ajudikasi.” Tambah Ujang.

Diketahui, sebelumnya KPU Purwakarta memutuskan mencoret salah satu caleg dari PKB dan Partai Berkarya atas aduan masyarakat (Dumas) dan menyatakan caleg tersebut tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU Kab. Purwakarta No. 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-Kab/X/2018.

Pada sidang mediasi yang dihadiri pihak DPC PKB Purwakarta selaku pemohon dan KPUD Purwakarta selaku termohon. Para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi dan Iwan Bule Berebut Panggung di Gerindra Demi Maju di Pilgub Jabar 2024

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ihsan membenarkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan.

“Kami akan ikuti prosedur yang ada, hari ini tidak ada kesepakatan, kita serahkan tahapannya kepada Bawaslu.” Kata Ihsan, saat ditemui melalui selulernya.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta, Neng Supartini, mengatakan pada dasarnya pihaknya ikuti tahapan yang ada, dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Kota Bandung Raih Juara Umum Pentas PAI Jenjang SD Tingkat Jabar 2023

“Kami akan terbuka apabila dilaksanakan mediasi kedua, tapi kita juga akan persiapkan apabila harus dilaksanakan sidang ajudikasi (penyelesaian konfklik atau sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk pihak bersengketa untuk mengambil keputusan),” ujar Neng.

Penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu selama 12 hari kerja, diawali sidang mediasi tahap pertama dan tahap kedua kemudian sidang ajudikasi yang selajutnya diputuskan melalui rekomendasi bawaslu. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat