Daerah

Tak Kapok di Penjara, Seorang Residivis di Karawang Kembali Lecehkan Anak di Bawah Umur

×

Tak Kapok di Penjara, Seorang Residivis di Karawang Kembali Lecehkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | KARAWANG – Pria berusia 58 tahun berinisial AW ditangkap polisi karena telah mencabuli beberapa anak perempuan di Kabupaten Karawang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga:  BKKBN Konsisten Turunkan Stunting, Para Remaja Diedukasi Soal Gizi dan Pencegahan Anemia

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sedikitnya telah mencabuli lima anak perempuan di bawah umur dalam tiga bulan terakhir.

“Jadi awal mulanya sudah 3 bulan terakhir, adanya pelaporan dari masyarakat terkait beberapa anak perempuannya dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku,” ucapnya, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:  Perangi Narkoba di Purwakarta, Sekda Dukung Pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Lima Pendaki yang Hilang dan Tersesat di Gunung Guntur Garut Akhirnya Ditemukan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23