Tak Kapok di Penjara, Seorang Residivis di Karawang Kembali Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami, merupakan residivis pelaku cabul yang sudah melakukan hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama. Korbannya waktu itu 3 anak,” ungkap dia.

AW melancarkan aksi bejatnya di sejumlah tempat dengan sasaran mulai anak berusia 7 hingga 12 tahun.

Baca Juga:  Remaja Tanggung Tergelatak Bersimbah Darah, Polisi: Korban Tawuran

Berdasarkan pengakuan pelaku, modus yang dilakukannya yakni dengan mengiming-imingi korban berupa hadiah, permen dan uang.

“Jadi pelaku predator ini berkeliling, kemudian disitu ada anak-anak kecil diimingi permen, ada yang bisa langsung diajak ke rumah pelaku. Ada juga kalau misal kondisi sepi, di sejumlah lokasi termasuk juga di halaman tempat bermain, kemudian termasuk juga rumah korban kalau memang tidak ada pengawasan dari ortu,” papar Wirdhanto mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Sikat Uang Miliaran dari Investasi dan Arisan Online, Mamah Muda Cantik Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Karena para korban berada di kompleks yang sama, mereka lalu saling bercerita hingga mengadukan perbuatan bejat AW kepada orangtuanya.