“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami, merupakan residivis pelaku cabul yang sudah melakukan hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama. Korbannya waktu itu 3 anak,” ungkap dia.
AW melancarkan aksi bejatnya di sejumlah tempat dengan sasaran mulai anak berusia 7 hingga 12 tahun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, modus yang dilakukannya yakni dengan mengiming-imingi korban berupa hadiah, permen dan uang.
“Jadi pelaku predator ini berkeliling, kemudian disitu ada anak-anak kecil diimingi permen, ada yang bisa langsung diajak ke rumah pelaku. Ada juga kalau misal kondisi sepi, di sejumlah lokasi termasuk juga di halaman tempat bermain, kemudian termasuk juga rumah korban kalau memang tidak ada pengawasan dari ortu,” papar Wirdhanto mengutip dari Tvberita.co.id.
Karena para korban berada di kompleks yang sama, mereka lalu saling bercerita hingga mengadukan perbuatan bejat AW kepada orangtuanya.