
“Setelah data administrasi diterima, minggu depan kami akan langsung melakukan pengecekan di lapangan,” tambah Yan.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada tambang atau lokasi Galian C ilegal yang secara resmi ditutup oleh pihak berwenang.
“Sebagian besar pelaku usaha tambang sudah menghentikan operasinya sendiri karena merasa khawatir dengan sanksi yang akan diterapkan,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, terdapat 16 kecamatan di Sumedang yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.