“Walaupun masa garansi vendor sudah selesai, tanggung jawab tetap ada pada pihak vendor karena bangunan ini belum pernah digunakan oleh penerima manfaat,” tegasnya.
Komisi V DPRD Jawa Barat memastikan masih terdapat ruang komunikasi antara pihak vendor dengan pejabat teknis yang menangani pembangunan SMA, termasuk Kepala Bidang SMA, guna menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menggunakan anggaran baru.
Humaira menegaskan Komisi V tidak akan menyetujui pengajuan anggaran perbaikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kasus tersebut.
“Kami tidak bisa menyetujui pengajuan anggaran perbaikan menggunakan APBD. Penyelesaiannya harus menjadi tanggung jawab pihak terkait,” ujarnya.
Komisi V DPRD Jawa Barat berharap USB SMA Negeri 1 Kutawaringin dapat segera diperbaiki dan difungsikan sesuai peruntukannya agar siswa dapat belajar dalam kondisi aman dan layak.





