Di lokasi tersebut, keberhasilan pengelolaan hutan bakau bergantung pada partisipasi warga, kerja sama antar-lembaga, dan penegakan Peraturan Desa No 02/2009 tentang konservasi pesisir.
Dari sisi ketahanan pangan, kajian menunjukkan Indramayu masih surplus beras hingga 2048. Namun surplus ini bisa hilang jika alih fungsi lahan sawah tidak dikendalikan dan kerusakan lingkungan terus meluas.
Lina menekankan Indramayu harus mempertahankan minimal 210.000 hektare sawah produktif hingga 2040 untuk menjaga statusnya sebagai lumbung padi nasional.
“Kami merekomendasikan Pendekatan Lanskap Terpadu yang membagi wilayah pesisir menjadi enam zona, dari zona konservasi ketat hingga zona permukiman. Pendekatan ini menggabungkan perlindungan lingkungan, ekowisata, dan penguatan ekonomi melalui model silvofishery yang berkelanjutan,” jelasnya.
Lina menambahkan Desa Karangsong berpotensi menjadi percontohan pengelolaan pesisir berkelanjutan.





