Daerah

Tanggapan Nurhayati Terkait Sidang Perdana Mantan Kuwu Citemu, Begini Katanya

×

Tanggapan Nurhayati Terkait Sidang Perdana Mantan Kuwu Citemu, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).
Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).

“Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Sidang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen IPB Lakukan Pengabdian ke Masyarakat

Atas perbuatannya, Kuwu S didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pelajar SMP Dirudapaksa, Pelakunya Teman Sendiri dan Ditangkap di Wilayah Jakarta

Kaur Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi atasannya yakni Nurhayati diagendakan menjadi saksi dalam sidang tersebut. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan