Tanggapan Nurhayati Terkait Sidang Perdana Mantan Kuwu Citemu, Begini Katanya

Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).

JABARNEWS | CIREBON – Mantan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku siap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menyeret atasannya yakni S Mantan kepala desa atau kuwu terkait kasus penyelewengan dana desa.

Baca Juga:  Tiga Rute Kereta Api Baru Diluncurkan, Bambang Tirtoyuliono Beberkan Hal Ini

“Katanya pihak S akan membawa nama saya di persidangan perdana, tapi saya tidak takut. Kita buktikan saja di persidangan,” katanya dikutip dari jabar.suara.com, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  Polisi Amankan, Pelaku Mucikari Prostitusi anak dibawah umur

Ia juga mengaku tidak gentar meski dirinya akan dilibatkan oleh S dalam kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini Nurhayati masih dalam perlindungan perlindungan LPSK.

“Saya masih komunikasi dengan LPSK. Mereka bahkan tanya kondisi saya sekarang menghadapi persidangan perdana,” ucapnya.

Baca Juga:  Dilangsungkan Daring, Sidang Perdana Doni Salmanan di PN Bandung Beragendakaan Pembacaan Dakwaan

Nurhayati menjelaskan, pada sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, dirinya tidak akan datang. Mengingat, sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan.