Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menanggapi kasus itu, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang.
“Kami mengapresiasi Polres Subang yang dipimpin oleh Kapolres dan Kasatreskrim yang telah berhasil menangkap OTT terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap para kepala desa,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.
Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut menilai modus pemerasan oleh oknum LSM semacam ini marak terjadi di Jawa Barat.
Ia pun mengingatkan para kepala desa agar mengelola dan membuka penggunaan dana desa secara transparan.
Menurut Dedi, keterbukaan menjadi kunci agar pemerintah desa tidak mudah dijadikan sasaran pemerasan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pengawasan. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





