“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi. Arah kebijakan kita jelas, yaitu melindungi kawasan hutan dan lahan persawahan agar fungsi lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Selain penguatan kebijakan ruang, Pemprov Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Penetapan tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di kawasan terlarang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah penataan ruang terpadu ini diharapkan mampu meminimalkan konflik agraria, menekan alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta memperkuat upaya pencegahan bencana di Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





