Daerah

Tawuran Antar Geng di Bekasi, Satu Tewas, Empat Tersangka Ditangkap

×

Tawuran Antar Geng di Bekasi, Satu Tewas, Empat Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi tawuran
Ilustrasi aksi tawuran. (foto: chatt gpt)

Ia sempat dibawa temannya, namun akhirnya roboh dan meninggal akibat kehabisan darah.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2025. Mereka adalah HFA, MFA, YR, dan RDP.

Baca Juga:  Oknum Pejabat BPN Diduga Terima Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Mafia Tanah

“Keempatnya sudah diamankan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kusumo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. (kom)

Baca Juga:  Empat Pejabat BPN Ditangkap Kasus Mafia Tanah, Polisi Sebut Modusnya Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2