Ia sempat dibawa temannya, namun akhirnya roboh dan meninggal akibat kehabisan darah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2025. Mereka adalah HFA, MFA, YR, dan RDP.
“Keempatnya sudah diamankan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kusumo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News