JABARNEWS | BEKASI – Kejahatan memanfaatkan obat keras kembali terbongkar. Dua perempuan berinisial DS dan PP, yang masing-masing berprofesi sebagai bidan dan ibu rumah tangga, ditangkap Polres Metro Bekasi karena menjual obat aborsi secara ilegal melalui media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial. Kedua tersangka diringkus di wilayah Lemahabang, Kabupaten Bekasi, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan obat aborsi melalui media sosial, dilanjutkan dengan komunikasi dan transaksi secara langsung (COD). Tersangka PP bertindak sebagai perantara, membeli obat dari DS dengan harga Rp600.000 per paket, kemudian menjualnya kembali seharga Rp1.150.000.
“Setelah obat diterima pembeli, DS memberikan tutorial penggunaan melalui ponsel, lengkap dengan aturan pakai dan informasi efek samping,” jelas Twedi.
Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 butir misoprostol, 10 butir paracetamol, dan dua lembar resep dokter palsu yang digunakan untuk mendapatkan obat keras tersebut.