Korban FD diserang secara brutal oleh dua pelajar dengan senjata tajam jenis celurit, hingga mengalami luka robek di leher belakang.
Polisi menyita tiga celurit dengan panjang bervariasi, mulai dari 30 cm hingga 190 cm, sebagai barang bukti.
Menurut Eko, pihaknya akan membedakan pendekatan kenakalan remaja dan tindak pidana, mengingat penggunaan senjata tajam dan aksi kekerasan dalam peristiwa ini.
“Kalau sudah membawa dan menggunakan senjata tajam untuk melukai, itu sudah masuk kategori pidana,” tegasnya.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum anak. Polisi juga telah mengantongi 35 nama pelajar yang diduga ikut dalam aksi tersebut dan akan memanggil orang tua serta pihak sekolah untuk pembinaan dan proses hukum lanjutan.