Tak Bisa Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Kusir Delman di Garut akan dapat Uang Kompensasi

Delman
Ilustrasi Delman. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut menyiapkan uang kompensasi masing-masing sebesar Rp700 ribu bagi kusir yang terdampak kebijakan larangan delman beroperasi di jalan nasional saat mudik lebaran.

Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan bahwa jalan nasional menjadi jalur mudik wilayah Limbangan dan Malangbong agar arus lalu lintas lancar saat momentum Lebaran.

Baca Juga:  Inovasi! Sepeda Bekas Disulap Poktan Jamali Mande Cianjur, Jadi Ini

“Jadi delman itu tidak boleh beroperasi di jalur nasional, sebagai gantinya kita beri kompensasi Rp100 ribu per hari kali tujuh hari, jadi semuanya mendapatkan Rp700 ribu,” kata Satria di Garut, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:  Walah! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Jadi Buronan

Dia menjelaskan, kebijakan larangan delman beroperasi di jalur nasional itu merupakan rutin diberlakukan setiap tahun pada momentum pengamanan arus mudik dan balik hari raya Lebaran untuk kelancaran lalu lintas.

Baca Juga:  Tingkatkan Potensi Masyarakat Pesisir, FMIPA UI Kembangkan Kepiting Makara

Tercatat jumlah delman di jalur nasional wilayah Limbangan dan Malangbong, sebanyak 71 delman, mereka yang biasa menjalankan usaha jasa transportasi tradisional itu sementara berhenti beroperasi selama tujuh hari yakni sebelum, dan tiga hari setelah Lebaran.